BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Siap-siap bagi para pekerja di seantero Indonesia. Pasalnya pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) akan memberikan bantuan gaji.
Uang tersebut disalurkan melalui Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Besaran BSU tersebut yakni Rp 1 juta. Tentu saja ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat.
Khususnya para pekerja di sebuah perusahaan di musim pandemi COVID 19 seperti sekarang ini.
Baca Juga: Andros Townsend Tiru Gaya Selebrasi Ronaldo Setelah Jebol Gawang Manchester United
Baca Juga: Hasil BRI Liga 1: Laga Sempat Ditunda, Persija Sukses Kalahkan Persiraja 1-0
Baca Juga: Hadiri Pembukaan PON Papua, Ganjar: Ini Luar Biasa Meriah, Saya Terharu
Namun tentu saja, Kemenaker memberikan sebuah persyaratan. Pemberian BSU itupun dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan BSU akan menyasar kepada 1.791.477 pekerja di seluruh Indonesia.
“Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp1.791.477.000.000 dan akan menyasar 1.791.477 pekerja. Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp.8,7 Triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak Pandemi COVID-19,” kata Indah dikutip dari Beritadiy.Pikiran-Rakyat.com, Sabtu (2/10/2021).
Kemnaker telah menerima data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan sejumlah 8.508.527, dan telah tersalurkan kepada 6.991.873 pekerja/buruh.
Baca Juga: Miris Kondisi Bangunan Sekolah Ini Memperihatinkan, Tembok Hampir Ambruk Ditopang Pakai Bambu
Baca Juga: Masih Ada Peluang Tukul Sembuh Meski Persentasenya Kecil, Doain Tukul Ya
Namun perlu diketahui syarat yang wajib dipenuhi oleh pekerja jika ingin menjadi penerima BSU seperti memiliki gaji/upah di bawah Rp3,5 juta, tidak terdaftar sebagai penerima bansos lain, dan aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021.
Artikel Terkait
Kemenaker - Disnaker Indramayu Saling Koordinasi Pulangkan PMI Bermasalah
Komisi IX Minta Pemerintah Evaluasi Penyaluran BSU
Kemnaker Menjamin Tidak Ada Pemotongan atas Dana BSU yang Akan Ditransfer ke Pekerja