BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru atau PT LIB Akhmad Hadian Lukita resmi ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan yang menewaskan sebanyak 131 orang.
Ada sebanyak 6 tersangka yang telah ditetapkan polisi bertanggung jawab terhadap tragedi Kanjuruhan tersebut.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers Polri terkait penetapan tersangka tragedi Kanjuruhan, kamis, 6 Oktober 2022 mengatakan bahwa Akhmad Hadian Lukita selaku Dirut PT LIB dinilai bertanggung jawab dalam verifikasi kelayakan penggunaan stadion Kanjuruhan.
Baca Juga: Awal Mula Tiara Kartika Trending di TikTok dengan Julukan Anak Kuntilanak, Begini Kisahnya
"Ditetapkan saat ini, enam tersangka, pertama saudara Ir. AHL direktur utama PT LIB. Dimana sudah saya sampaikan dia bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi," ujar Kapolri.
Pasal yang dikenakan pada Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita adalah dugaan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat, dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU no 11 tahun 2002 tentang keolahragaan.
"Di tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan menggunakan hasil yang dikeluarkan pada tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut," ungkap Kapolri.
Dua tersangka lain tragedi Kanjuruhan berasal dari panpel Arema. Mereka adalah Ketua Panitia Pelaksana Abdul Haris dan Koordinator Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.
Artikel Terkait
Ini Penyebab Ratusan Orang Tewas dalam Kerusuhan Suporter Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan
Korban Kerusuhan Suporter Arema FC dan Persebaya Dievakuasi di Rumah Sakit Ini...
Buntut Kerusuhan Suporter Arema FC vs Persebaya, BRI Liga 1 2022 Ditunda
Gas Air Mata Dituding Jadi Penyebab Banyak Korban Tewas Kerusuhan Suporter Arema FC
Penggunaan Gas Air Mata Dilarang FIFA, Mengapa Masih Digunakan? Tragedi Kerusuhan Suporter Arema