BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Pemprov Jateng menyetujui Raperda Pesantren yang diajukan oleh Pemkab Blora.
Hal itu usai surat dengan nomor : 180/0021552 tentang hasil fasilitasi rancangan peraturan daerah kabupaten Blora tertanggal 23 Desember 2022.
Menunjuk surat bernomor : 180/5223/2022 tertanggal 30 November 2022 tentang permohonan fasilitasi rancangan Perda kabupaten Blora.
"Hasil fasilitasi perda pesantren sudah di setujui pak Gubernur Jateng. Semoga senin depan bisa disahkan atau diparipurnakan," ucap Bupati Blora Arief Rohman, Minggu (25/12/2022).
Arief berharap, kedepan keberadaan Perda Pesantren akan bisa mendukung perkembangan Ponpes.
"Semoga ke depan keberadaan perda ini akan mendukung perkembangan pondok pesantren yang ada di kabupaten Blora," ungkap Arief.
Pada surat tersebut tertulis hasil fasilitasi seperti judul rancangan perda agar disempurnakan menjadi Fasilitasi Pengembangan pesantren.
Selanjutnya diktum Menetapkan dan penyebutan dalam batang tubuh agar menyesuaikan.
Konsideran 'Menimbang', dasar hukum 'Mengingat' hingga beberapa pasal untuk dicermati dan disesuaikan.
Baca Juga: Viral Intel Menyamar Jadi Wartawan, Begini Kisah Iptu Umbaran Wibowo Hingga Diangkat Jadi Kapolsek
"Dengan adanya penambahan dan/atau pengurangan ayat maka struktur batang tubuh rancangan peraturan daerah dimaksud agar dicermati dan disesuaikan kembali," tulis dalam surat yang ditandatangani oleh Sumarno Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah.
Sebelumnya, pembahasan Ranperda penyelenggaraan pesantren di Jawa Tengah memasuki tahap lanjutan. Para pejabat bersepakat untuk segera membuat Perda ini.
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo berharap prosesnya bisa lebih cepat dan lancar, sehingga Pemprov dapat segera turut andil dalam fasilitasi pesantren.
Artikel Terkait
Gus Labib dan Bupati Arief Kagumi Potensi Vloger Lokal dalam Lomba Pengenalan Wisata di Blora
Kisah Iptu Umbaran Wibowo, Bagaimana Bisa Wartawan Jadi Kapolsek Kradenan di Blora?
Ratusan Pengasuh Ponpes di Blora ‘Ngaji’ Wawasan Kebangsaan, Gus Labib: Bisa Diaplikasikan ke Pesantren