BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Aksi korupsi dana desa (DD) yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Tlogotuwung, Randublatung berujung ke 'kurungan besi'.
Kades itupun kini sudah dikeler ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Blora, Rabu (5/10/2022).
Kepala Desa bernama Sriyanto itu tiba di Rutan Kelas II B Blora sekitar Pukul 11.00 dengan mengenakan batik yang ditutupi rompi tahanan kejaksaan berwarna oranye.
Dia kemudian memasuki rutan dengan didampingi personil dari Kejari Blora dan dari Rutan Blora.
Baca Juga: Pembangunan Pasar Ngawen Terus Dikebut, Rangka Atap Sudah Terpasang
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko menjelaskan, Sriyanto melakukan aksi korupsi DD yakni untuk tahun anggaran 2019 hingga 2021.
”Tim penyidik kejaksaan negeri Blora telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Blora atas penyidikan terhadap tersangka S (Sriyanto),” kata Jatmiko, Kamis (6/10/2022).
Sriyanto diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa di Desa Tlogotuwung, Randublatung, pada tahun 2019-2021.
Setelah Sriyanto diperiksa, Jaksa Penuntut Umum meminta agar dilakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari. Yakni pada 5 Oktober 2022 hingga 24 Oktober 2022.
”Juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan. Alhamdulillah hasilnya sehat dan negatif Covid-19," tuturnya.
Paska penahanan itu, Pihaknya mengaku akan segera akan segera melimpahkan berkas perkara yang menimpa Sriyanto tersebut ke Pengadilan tindak pidana korupsi di Semarang.
”Dalam hasil penyidikan, diduga dalam pembangunan fisik gedung Kantor Desa Tlogotuwung, dengan anggaran total sekitar 750 juta, (anggaran itu) tidak seluruhnya digunakan untuk pembangunan gedung kantor desa Tlogotuwung,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, kerugian keuangan negara dari hasil perhitungan Kejari Blora yang melibatkan inspektorat kabupaten Blora, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 691.514.797,86.
Artikel Terkait
Akui Lakukan Pungli BLT, Kades Sumurboto Blora Minta Maaf dan Beberkan Modusnya
Pangkal Masalah Pungli di Blora karena Data Warga Miskin Tidak Valid
Kian Meresahkan, Karaoke Ilegal Cumpleng Indah Todanan Blora Digerudug Ibu-ibu
Arief Rohman: Blora Terima Rp160 Miliar DBH Migas Cepu di 2023, untuk Bangun Jalan
Gus Labib: Pengentasan Kemiskinan di Blora Jadi Prioritas