Awalnya, ini adalah kerja sama antara pemerintah kota di satu negara dengan pemerintah kota di luar negeri, yang tujuannya untuk mengembangkan hubungan persahabatan dan saling pengertian antara negara yang berbeda.
Namun kini bergeser ke bentuk kerja sama yang konkrit dan saling menguntungkan. Di Indonesia aturan terkait sister city ini diatur dalam surat edaran Mendagri No. 193/1652/PUOD pada 26 April 1993. SE ini mengatur tentang tata cara pembentukan hubungan kerja sama.
Di Indonesia konsep Sister City lebih condong ditujukan untuk pembangunan ekonomi, namun bilang lain seperti pendidikan dan budaya termasuk salah satu isu yang penting dalam skema Sister City.
Ada beberapa isu yang menjadi bidang kerja sama Sister City, antara lain, ekonomi, perdagangan, investasi, industri, dan pariwisata, ilmu pengetahuan, teknologi, dan administrasi.
Termasuk pendidikan, kebudayaan, kesejahteraan sosial, pemuda dan olahraga, serta bidang-bidang lain yang disetujui kedua belah pihak.***
Artikel Terkait
Kronologi Pesawat Tempur Jatuh di Blora: Kesaksian Warga hingga Ditemukannya Puing Pesawat
Ratusan Petani Hutan Blora Gerudug Gedung Dewan, Pertanyakan Munculnya Peta Petak Lahan Garapan
Produk UMKM Blora Mejeng di JCC Senayan, Begini Respon dari Bupati Arief Rohman
Petugas Gabungan Terjun Langsung Lakukan Vaksinasi Hewan Ternak Warga Tunjungan Blora
Bupati Blora Arief Rohman Upayakan Kerajinan Kayu Jati Masif Rambah Pasar Timor Leste