Obet Tersangka Skandal Korupsi Bank Jateng Cabang Blora Belum Ajukan Banding, Vonis 16 Tahun

- Senin, 18 Juli 2022 | 13:59 WIB
Ubaydillah Rouf, ASN Pemkab Blora yang divonis PN Semarang dalam kasus korupsi Bank Jateng Cabang Blora. (IST)
Ubaydillah Rouf, ASN Pemkab Blora yang divonis PN Semarang dalam kasus korupsi Bank Jateng Cabang Blora. (IST)

Pengadilan juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan Terdakwa tetap di tahan”. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). Sampai sekarang juga belum ada putusan banding dari pihak terdakwa.***

Halaman:

Editor: Eko Wahyu Budi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mengenal Lebih Dekat Laskar Jumat Berkah di Blora

Selasa, 21 Februari 2023 | 07:14 WIB

OJK Beri Rekomendasi Acuan ke TPKAD Blora

Kamis, 9 Februari 2023 | 19:39 WIB
X