Pengadilan juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Menetapkan Terdakwa tetap di tahan”. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). Sampai sekarang juga belum ada putusan banding dari pihak terdakwa.***
Artikel Terkait
Kepala Bank Jateng Cabang Blora Rudatin Pamungkas dan ASN Ubaydillah Rouf Alias Obet Resmi Ditahan
Kasus Semakin Pelik, Tersangka Korupsi Bank Jateng Cabang Blora Catut 3 Nama Lain yang Diduga Terlibat
Kasus Korupsi Bank Jateng Cabang Blora Dilimpahkan Kejaksaan, Tersangka Segera Disidang
Bank Jateng Cabang Blora Ternyata Juga Lakukan Pembiayaan Proyek Fiktif Mabes TNI AD
Daftar Top Skor Akhir VNL 2022 Putri: Britt Herbots Tak Tergeser di Puncak!