Obet Tersangka Skandal Korupsi Bank Jateng Cabang Blora Belum Ajukan Banding, Vonis 16 Tahun

- Senin, 18 Juli 2022 | 13:59 WIB
Ubaydillah Rouf, ASN Pemkab Blora yang divonis PN Semarang dalam kasus korupsi Bank Jateng Cabang Blora. (IST)
Ubaydillah Rouf, ASN Pemkab Blora yang divonis PN Semarang dalam kasus korupsi Bank Jateng Cabang Blora. (IST)

BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Kasus tindak pidana korupsi yang menyeret nama Apratur Sipil Negara (ASN) Pemkab Blora sudah sampai ke putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Adapun putusan hakim PN Semarang atas kasus Bank Jateng yang mencatut nama ASN Ubaydillah Rouf itu yakni 16 tahun kurungan penjara.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Pembacaan vonis dilakukan oleh hakim Joko Saptono di PN Semarang, Kamis 14 Juli 2022. Nomer perkara 11/Pid.Sus/TPK.2022/PN Smg.

Dalam klausul perkara di SIPP menyatakan Terdakwa Ubaydillah Rouf Alias Obet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan.

Baca Juga: Kasus Semakin Pelik, Tersangka Korupsi Bank Jateng Cabang Blora Catut 3 Nama Lain yang Diduga Terlibat

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ubaydillah Rouf oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) Tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah),” tulis di SIPP dikutip Blora.suaramerdeka.com, Senin (18/7/2022).

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) bulan).

Kemudian, atas kasus tersebut, pihak pengadilan menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp71.054.800.000,00 (tujuh puluh satu milyar lima puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Juga terhadap sebidang tanah dan bangunan seluas 1300 M2 beserta Sertifkat Hak Milik No. 309/Tempelan dan Sertifikat Hak Tanggungan terletak Tawangrejo Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: Daftar Top Skor Akhir VNL 2022 Putri: Britt Herbots Tak Tergeser di Puncak!

Kemudian sebidang tanah seluas 735 M2 beserta Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Tanggungan No. 1239/Sendangharjo yang terletak di di Desa Sendangharjo Kecamatan Blora Kabupaten Blora Provinsi Jawa Tengah.

Serta sebidang tanah dan bangunan seluas 3410 M2 beserta Sertifikat Hak Milik No. 61/Widorokandang dan Sertifikat Hak Tanggungan terletak di Desa Widorokandang Kecamatan Pati Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Juga sebidang tanah dan bangunan seluas 370 M2 beserta Sertifikat Hak Milik Nomor 904/Widorokandang yang terletak di Desa Widorokandang Kecamatan Pati Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.

“Apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun,” tulis didalam laporan SIPP.

Halaman:

Editor: Eko Wahyu Budi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mengenal Lebih Dekat Laskar Jumat Berkah di Blora

Selasa, 21 Februari 2023 | 07:14 WIB

OJK Beri Rekomendasi Acuan ke TPKAD Blora

Kamis, 9 Februari 2023 | 19:39 WIB
X