BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Pasangan suami istri (pasutri) anggota Polres Blora berjanji mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada 2021 senilai Rp 3,049 miliar.
Kedua terdakwa, yakni Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani.
"Kami masih memproses untuk mengembalikan kerugian negara," kata Bripka Etana saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (4/7).
Uang yang diinvestasikan tersebut, jika bisa diproses nilainya setara dengan Rp 4 miliar.
Baca Juga: Blora Belum Miliki RPH yang Layak dan Standar, Pemkab juga Belum Tentukan Titik Pembangunan
Upaya serupa juga disampaikan Briptu Eka Maryani yang diharapkan bisa mengurangi tuntutan yang nantinya diajukan jaksa.
Sementara itu Hakim Ketua Rochmad yang menyidangkan perkara itu meminta kedua terdakwa menepati janjinya.
"Kalau mau mengembalikan ya nanti sebelum tuntutan. Nanti jaksa akan mempertimbangkan pengurangan uang pengganti kerugian negara," katanya.
Sebelumnya, pasutri anggota Polres Blora Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani didakwa korupsi uang setoran PNBP dengan kerugian negara Rp 3,049 miliar.
Dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada 2021 tersebut terungkap saat dilakukan pengecekan tutup buku akhir tahun pada Januari 2022.
Dugaan korupsi yang dilakukan Briptu Eka Maryani saat menjabat sebagai bendahara penerimaan di Polres Blora itu bermula ketika adanya ketidaksesuaian antara billing setoran PNBP dengan dana yang ada dalam rekening penampungan.
Dari penelusuran, ternyata uang yang seharusnya disetorkan ke kas negara itu digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.***
Artikel Terkait
Indra Whisnu Wardhana Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng
Wajib Tahu! Ini Kronologi Dugaan Korupsi Minyak Goreng Oleh Dirjen PLN Kemendag
Tiga Aparat Penegak Hukum Indonesia Mendapat Nilai Merah Dalam Penanganan Kasus Korupsi
Tilap Rp3 Miliar, Polisi Blora Ketahuan Korupsi Buat Investasi Pribadi