Bank Jateng Cabang Blora Ternyata Juga Lakukan Pembiayaan Proyek Fiktif Mabes TNI AD

- Rabu, 16 Maret 2022 | 10:35 WIB
Bank Jateng, sebelumnya Bank Pembangunan Daerah Jateng buka lowongan magang untuk magang (Bank Jateng)
Bank Jateng, sebelumnya Bank Pembangunan Daerah Jateng buka lowongan magang untuk magang (Bank Jateng)

BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Kasus pembiayaan bodong Bank Jateng Cabang Blora mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (14/3/2022).

Diketahui, dalam kasus tersebut keuangan negara digelapkan melalui proyek pembangunan yakni proyek fiktif Mabes TNI AD.

Proyek fiktif gedung perumahan berlantai enam di Jakarta dan Bekasi, Jawa Barat yang dianggarkan pada tahun 2018 dan 2019 itu, dibiayai oleh Bank Jateng Cabang Blora.

Dalam sidang tersebut, mantan pimpinan Bank Jateng Cabang Blora, Taufik Zuliatmiko, membeberkan semuanya.

Baca Juga: Kasus Semakin Pelik, Tersangka Korupsi Bank Jateng Cabang Blora Catut 3 Nama Lain yang Diduga Terlibat

Dijelaskan Taufik pinjaman untuk pengerjaan proyek fiktif tersebut diajukan oleh PT Lentera Mas Raya.

"Besaran pinjaman yang diajukan PT Lentera Emas Raya, sebesar 10 miliar rupiah pada tahun 2018 dan 7,5 miliar rupiah pada tahun 2019," ungkapnya.

Taufik mengatakan, kredit pengajuan pinjaman terjadi saat Bank Jateng Cabang Blora dipimpin Rudatin Pamungkas, yang menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Proyek fiktif tersebut terungkap ketika Bank Jateng melakukan pengecekan secara langsung terhadap kedua proyek tersebut.

Kecurigaan bermula, karena adanya kejanggalan terhadap dokumen pengajuan pinjamannya.

"Kami cek surat perintah kerja dari pemberi kerja untuk proyek tower enam lantai di Kalibata, Jakarta. Di SPK dijelaskan bahwa pemberi kerja ialah Mabes TNI AD," katanya.

Saat dicek langsung ke lokasi maupun dikonfirmasi ke Mabes TNI AD, ternyata tidak ada pekerjaan atau mata anggaran untuk proyek itu.

"Demikian halnya ketika dilakukan pengecekan proyek serupa di Bekasi yang ternyata juga fiktif," ungkapnya.

Selain hal tersebut, Taufik menambahkan bahwa Kejanggalan lain juga terjadi dalam pengajuan pinjaman oleh PT Lentera Emas Raya. Menurutnya tidak adanya bentuk fisik sertifikat tanah yang menjadi jaminan.

Halaman:

Editor: Eko Wahyu Budi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mengenal Lebih Dekat Laskar Jumat Berkah di Blora

Selasa, 21 Februari 2023 | 07:14 WIB

OJK Beri Rekomendasi Acuan ke TPKAD Blora

Kamis, 9 Februari 2023 | 19:39 WIB
X