BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Kasus pembiayaan bodong Bank Jateng Cabang Blora mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (14/3/2022).
Diketahui, dalam kasus tersebut keuangan negara digelapkan melalui proyek pembangunan yakni proyek fiktif Mabes TNI AD.
Proyek fiktif gedung perumahan berlantai enam di Jakarta dan Bekasi, Jawa Barat yang dianggarkan pada tahun 2018 dan 2019 itu, dibiayai oleh Bank Jateng Cabang Blora.
Dalam sidang tersebut, mantan pimpinan Bank Jateng Cabang Blora, Taufik Zuliatmiko, membeberkan semuanya.
Dijelaskan Taufik pinjaman untuk pengerjaan proyek fiktif tersebut diajukan oleh PT Lentera Mas Raya.
"Besaran pinjaman yang diajukan PT Lentera Emas Raya, sebesar 10 miliar rupiah pada tahun 2018 dan 7,5 miliar rupiah pada tahun 2019," ungkapnya.
Taufik mengatakan, kredit pengajuan pinjaman terjadi saat Bank Jateng Cabang Blora dipimpin Rudatin Pamungkas, yang menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Proyek fiktif tersebut terungkap ketika Bank Jateng melakukan pengecekan secara langsung terhadap kedua proyek tersebut.
Kecurigaan bermula, karena adanya kejanggalan terhadap dokumen pengajuan pinjamannya.
"Kami cek surat perintah kerja dari pemberi kerja untuk proyek tower enam lantai di Kalibata, Jakarta. Di SPK dijelaskan bahwa pemberi kerja ialah Mabes TNI AD," katanya.
Saat dicek langsung ke lokasi maupun dikonfirmasi ke Mabes TNI AD, ternyata tidak ada pekerjaan atau mata anggaran untuk proyek itu.
"Demikian halnya ketika dilakukan pengecekan proyek serupa di Bekasi yang ternyata juga fiktif," ungkapnya.
Selain hal tersebut, Taufik menambahkan bahwa Kejanggalan lain juga terjadi dalam pengajuan pinjaman oleh PT Lentera Emas Raya. Menurutnya tidak adanya bentuk fisik sertifikat tanah yang menjadi jaminan.
Artikel Terkait
Tokoh NU Ini Minta KPK Ikut Turun Tangani Penyelesaian Kasus Korupsi Bank Jateng Cabang Blora
Kasus Semakin Pelik, Tersangka Korupsi Bank Jateng Cabang Blora Catut 3 Nama Lain yang Diduga Terlibat
Kasus Korupsi Bank Jateng Cabang Blora Dilimpahkan Kejaksaan, Tersangka Segera Disidang