BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Upaya Bupati Blora Arief Rohman dalam memperjuangkan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Cepu terus dilakukan.
Kali ini politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyerahkan surat perhitungan DBH Migas ke Dirjen Perimbangan Keuangan.
Artinya finish DBH Migas Cepu sudah di depan mata. Penyerahan surat perhitungan DBH Migas ke Dirjen Perimbangan Keuangan dilakukan saat kegiatan kick off sosialisasi Undang-Undang Nomer 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dimana kegiatan tersebut diselenggarakan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, di Pendopo Kabupaten Kudus, Jumat (11/3/2022).
Baca Juga: Ramalan Weton Jodoh Jumat Legi, Cocok Bersanding dengan 5 Weton Ini...
Dalam sosialisasi yang dihadiri langsung oleh Dirjen Perimbangan Keuangan ini, Bupati Blora,Arief Rohman, menyerahkan surat usulan perhitungan teknis pembagian DBH Migas.
Melalui surat tersebut diharapkan bisa menjadi aturan turunan dari UU HKPD yang salah satunya akan mengatur pembagian DBH Migas Blok Cepu bagi Kabupaten Blora.
"Kami sangat bersyukur, akhirnya perjuangan kita untuk memperoleh DBH Migas Blok Cepu mulai terbuka dengan lahirnya UU HKPD yang baru," ujar Arief Rohman.
Adapun berdasarkan UU HKPD yang baru disahkan ini, ada klausul yang menerangkan bahwa daerah perbatasan kabupaten penghasil berhak atas DBH sebesar 3 persen.
Padahal ada 7 Kabupaten yang berbatasan dengan Kabupaten penghasil (Bojonegoro) yakni Blora, Tuban, Ngawi, Madiun, Nganjuk, Jombang, dan Lamongan.
Namun jika melihat posisi Blora di Blok Cepu, kita masuk wilayah kerja penambangan (WKP) Blok Cepu sebanyak 37 persen yang sumur produksi nya ada di Bojonegoro.
"Sehingga hemat kami porsi yang diperoleh Blora dari 3 persen ini lebih banyak daripada 6 Kabupaten lain yang berbatasan dengan Bojonegoro namun tidak masuk WKP," ucapnya.
"Formulasi nya telah coba kita susun dalam FGD beberapa waktu lalu dengan stakeholder terkait, yang hari ini kita tuangkan dalam surat dan kita serahkan ke Pak Dirjen Perimbangan Keuangan. Hitung hitungannya semoga Blora dapat 2 persen, satu persen sisanya dibagi ke 6 Kabupaten perbatasan lainnya berdasarkan panjang garis perbatasan," ujarnya.
Lantas, berapa Kabupaten Blora akan mendapatkan DBH? Arif menerangkan jika Blora diprediksi minimal akan mendapatkan Rp 300 miliar. "DBH ini akan kita manfaatkan untuk membangun infrastruktur Blora yang kondisinya masih banyak kerusakan," sambungnya.
Menurut Bupati yang akrab disapa Mas Arief ini sudah sewajarnya Kabupaten Blora menerima DBH Migas Blok Cepu. Hal itu dikarenakan sudah lama hanya menjadi penonton meskipun masuk dalam WKP sebanyak 37 persen.
"Sebelum adanya UU HKPD yang baru, pembagian DBH Migas hanya dihitung berdasarkan letak mulut sumur dan kabupaten tetangga yang berada dalam satu provinsi dengan Kabupaten penghasil. Sedangkan Blora meskipun masuk WKP dan berbatasan langsung dengan kabupaten penghasil namun karena beda provinsi dengan Bojonegoro, maka DBH nya nol. Sehingga kita sangat bersyukur dengan adanya UU HKPD yang baru ini, maturnuwun Bu Menteri Keuangan dan DPR RI atas pengesahan UU HKPD," terangnya.
Artikel Terkait
Sejumlah Elemen Masyarakat Blora Sepakat Dirikan Forum Komunikasi Wadahi Gagasan Pembangunan Wilayah
Ungkapan Kegembiraan Warga Terdampak Banjir Embung Kemadoh saat Diberikan Bantuan Bupati Blora
Kondisi Jalan Milik Pemerintah Provinsi dari Blora ke Purwodadi dan Randublatung Miris Seperti Dianaktirikan