KASNO, Kades Beganjing Ditangkap Polisi atas Kasus Pemalsuan SK untuk Syarat Tes Perades

- Selasa, 22 Februari 2022 | 08:56 WIB
Ilustrasi perangkat desa (IST)
Ilustrasi perangkat desa (IST)

BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Ontran-ontran soal seleksi perangkat desa (perades) di Kabupaten Blora, kini kian menemukan jawabannya.

Seorang kades di Blora ditangkap oleh pihak kepolisian atas kasus pemalsuan surat keputusan (SK) yang digunakan sebagai persyaratan seleksi perades.

Dua orang ditangkap oleh pihak kepolisian. Yakni Kepala Desa dan Pendamping Lokal Desa (PLD) Beganjing, Kecamatan Japah.

Keduanya ditangkap atas kasus yang sama.

Baca Juga: Oknum Wartawan dan LSM Ini Peras Kades, Kini Diamankan Polisi

Yakni dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai persyaratan penjaringan tes perangkat desa.

Diketahui, kedua tersangka yang diamankan bernama Kasno (Kepala Desa) dan Muh Ramli (pendamping lokal desa).

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto menjelaskan bahwa kedua tersangka kini telah mendekam di ruang tahanan Polres Blora.

“Ya Mas, keduanya sudah ditahan mulai kemarin,” jelasnya Senin (21/2/2022).

Sementara itu, Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah mengungkapkan sudah ada beberapa tersangka yang ditetapkan dan akan ditindaklanjuti.

“Untuk Desa Nginggil dan juga Desa Beganjing kita sudah tetapkan ada beberapa status tersangka,” ungkapnya di Mapolres Blora, Selasa (15/2).

Sebelumnya Polres Blora telah menggelar Pers Rilis di halaman Mapolres Blora pada Selasa (15/2/2022) lalu.

Pihak Polres mengungkapkan, kasus dugaan penyelewengan pengisian perangkat desa (Perades) di Kabupaten Blora masih dalam penyelidikan.

Dari sepuluh laporan yang ditangani, polisi telah tetapkan sejumlah tersangka namun enggan menyebutkan nama maupun inisial tersangka tersebut.***

Halaman:

Editor: Eko Wahyu Budi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mengenal Lebih Dekat Laskar Jumat Berkah di Blora

Selasa, 21 Februari 2023 | 07:14 WIB

OJK Beri Rekomendasi Acuan ke TPKAD Blora

Kamis, 9 Februari 2023 | 19:39 WIB
X