BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Ontran-ontran soal seleksi perangkat desa (perades) di Kabupaten Blora, kini kian menemukan jawabannya.
Seorang kades di Blora ditangkap oleh pihak kepolisian atas kasus pemalsuan surat keputusan (SK) yang digunakan sebagai persyaratan seleksi perades.
Dua orang ditangkap oleh pihak kepolisian. Yakni Kepala Desa dan Pendamping Lokal Desa (PLD) Beganjing, Kecamatan Japah.
Keduanya ditangkap atas kasus yang sama.
Baca Juga: Oknum Wartawan dan LSM Ini Peras Kades, Kini Diamankan Polisi
Yakni dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai persyaratan penjaringan tes perangkat desa.
Diketahui, kedua tersangka yang diamankan bernama Kasno (Kepala Desa) dan Muh Ramli (pendamping lokal desa).
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto menjelaskan bahwa kedua tersangka kini telah mendekam di ruang tahanan Polres Blora.
“Ya Mas, keduanya sudah ditahan mulai kemarin,” jelasnya Senin (21/2/2022).
Sementara itu, Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah mengungkapkan sudah ada beberapa tersangka yang ditetapkan dan akan ditindaklanjuti.
“Untuk Desa Nginggil dan juga Desa Beganjing kita sudah tetapkan ada beberapa status tersangka,” ungkapnya di Mapolres Blora, Selasa (15/2).
Sebelumnya Polres Blora telah menggelar Pers Rilis di halaman Mapolres Blora pada Selasa (15/2/2022) lalu.
Pihak Polres mengungkapkan, kasus dugaan penyelewengan pengisian perangkat desa (Perades) di Kabupaten Blora masih dalam penyelidikan.
Dari sepuluh laporan yang ditangani, polisi telah tetapkan sejumlah tersangka namun enggan menyebutkan nama maupun inisial tersangka tersebut.***
Artikel Terkait
Kisah KADES yang Diringkus Polisi karena Asik Bermain Judi Remi Box
Kades Inisial M Dilaporkan ke Polda Jateng Usai Tipu Warga 470 Juta dalam Seleksi Perades
Berikut Info Terkini dari PT POS Blora Terkait Penyaluran BPNT 2022