BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Siwi Widi, mantan pramugari Garuda Indonesia yang namanya tercatut dalam kasus dugaan suap dari pegawai Ditjen Pajak.
Siwi Widi Purwanti namanya disebut oleh jaksa KPK dalam kasus dugaan suap, penerimaan gratifikasi, dan pencucian uang, sebagai saksi.
Siwi Widi diduga melakukan suap pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yaitu Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.
Baca Juga: Link Download Mp3 Gratis dan Lirik Lagu Terbaru Lyodra 'Dibanding Dia'
Juru bicara KPK mengatakan jika Siwi Widi sebagai eks pramugari salah satu maskapai di Indonesia menerima aliran dana pencucian uang sebesar Rp647,8 juta.
JPU KPK M Asri Irwan membenarkan bahwa Siwi Widi dalam surat dakwaan adalah mantan pramugari salah satu maskapai di Indonesia.
M Asri juga mengatakan jika Siwi Widi dan sejumlah saksi lain akan dipanggil dalam sidang.
Baca Juga: Fitur dan Interior Terbaru Bikin Honda Accord 2022 Tampil Premium dan Elegan
"Yang bersangkutan akan panggil, saksi yang dipanggil banyak, ada sekitar berapa puluh," ujar Asri, dikutip melalui Antara News, Kamis, 27 Januari 2022.
Uang diberikan secara bertahap kepada Siwi Widi yang ditransfer sebanyak 21 kali.
"Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp 647,8," ucap Asri.
Wawan dan Alfred pun didakwa pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Ancaman pidana penerimaan gratifikasi yaitu 4 sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Baca Juga: Mantan Pramugari Siwi Widi Purwanti akan Dihadirkan KPK dalam Sidang Suap Pegawai Pajak
Artikel Terkait
Mantan Pramugari Siwi Widi Purwanti akan Dihadirkan KPK dalam Sidang Suap Pegawai Pajak
Profil dan Biodata Siwi Widi Purwanti, Mantan Pramugari yang Terseret Kasus Suap Pegawai Pajak