Kasus Korupsi Bank Jateng Cabang Blora Dilimpahkan Kejaksaan, Tersangka Segera Disidang

- Kamis, 20 Januari 2022 | 10:03 WIB
(ka-ki) Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Cahyono Wabowo memperlihatkan barang bukti uang hasil kejahatan tindak pidana korupsi Bank Jateng cabang Blora dan Jakarta, dalam ekspos kasus di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/12/2021).  (ANTARA/Laily Rahmawaty)
(ka-ki) Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Cahyono Wabowo memperlihatkan barang bukti uang hasil kejahatan tindak pidana korupsi Bank Jateng cabang Blora dan Jakarta, dalam ekspos kasus di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/12/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Kasus 'pembobolan' Bank Jateng Cabang Blora kian menyita perhatian pubblik.

Bagaimana tidak, negara dirugikan belasan miliar atas kasus tersebut.

Saat ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan korupsi Bank Jateng Cabang Blora ke pihak Kejaksaan.

Adapun modus dari 'pembobolan' tersebut yakni menggunakan penyaluran kredit rekening koran, kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit proyek pada BPD Jateng cabang Blora.

Baca Juga: Kasus Semakin Pelik, Tersangka Korupsi Bank Jateng Cabang Blora Catut 3 Nama Lain yang Diduga Terlibat

Dengan pelimpahan tahap II tersebut, tiga orang tersangka dalam perkara tersebut akan segera disidang.

Penyerahan itu dilakukan di Kejari Blora.

"Kami sampaikan tanggal 18 januari 2022 telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Blora. Tersangkanya adalah RP, UR dan EK," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Kamis (20/1/2022).

Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit rekening koran, kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit proyek pada BPD Jateng cabang Blora.

Mereka adalah, Rudatin Pamungkas selaku eks Kepala BPD Jateng cabang Blora, Ubaydillah Rouf alias Obet selaku ASN Pemkab Blora dan Direktur PT. Gading Mas Properti Blora serta Teguh Kristiono selaku Direktur PT. Lentera Emas Raya Blora.

Balakangan, Ubaydillah Rouf alias Obet juga sempat melaporkan balik tiga nama yang menurutnya juga terlibat.

Seperti diketahui, perkara ini bermula ketika, pada bulan November 2018 BPD Jateng Cabang Blora telah meyalur Kredit Rekening Koran (RC) kepada tersangka Ubaydillah sebesar Rp4.000.000.000.

Dalam proses pengajuan kredit terdapat PMH dan penggunaan kreditnya tidak sesuai dengan peruntukannya, pencairan kredit dipergunakan untuk membayar pinjaman pada perbankan lain.

Sehingga, sampai saat ini status Kredit Coll 5 (macet) debitur tidak dapat membayar pokok dan bunga kredit.

Halaman:

Editor: Eko Wahyu Budi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mengenal Lebih Dekat Laskar Jumat Berkah di Blora

Selasa, 21 Februari 2023 | 07:14 WIB

OJK Beri Rekomendasi Acuan ke TPKAD Blora

Kamis, 9 Februari 2023 | 19:39 WIB
X