Kasus Semakin Pelik, Tersangka Korupsi Bank Jateng Cabang Blora Catut 3 Nama Lain yang Diduga Terlibat

- Minggu, 16 Januari 2022 | 10:48 WIB
Direktur Anti Fraud Indonesia: Dugaan Korupsi Kridit Bank Jateng Rp597 Miliar Jangan Berhenti di Pimpinan Cabang /Tangkap layar Instagram @divisihumaspolri/
Direktur Anti Fraud Indonesia: Dugaan Korupsi Kridit Bank Jateng Rp597 Miliar Jangan Berhenti di Pimpinan Cabang /Tangkap layar Instagram @divisihumaspolri/

BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Tersangka kasus korupsi Bank Jateng Cabang Blora Ubaydillah Rouf alias Obet, melaporkan balik mantan Kepala Bank Jateng Cabang Blora, Rudatin Pamungkas ke polisi.

Pelaporan Obet kepada Rudatin dikarenakan merasa ditipu miliaran rupiah terkait kredit di Bank Jateng.

"Karena pada waktu itu saya punya kredit di Bank Jateng yang dipinjam dan bilangnya mau dipakai untuk performance di perbankan tersebut dan faktanya sesuai janjinya 2 bulan tidak kembali dan sekarang menjadi persoalan sehingga saya menuntut keadilan, saya melaporkan ke Polres Blora," ucap Obet kepada wartawan di Mapolres Blora, Selasa (11/1/2022) lalu.

Selain melaporkan Rudatin Pamungkas, Obet juga melaporkan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam permasalahan tersebut.

Baca Juga: Profil Lengkap Velline Chu, Pedangdut yang Ditangkap Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

"Pertama, Rudatin Pamungkas, kedua, PT yang menikmati itu, terus yang ketiga yang membuat sertifikat," lanjutnya.

Tak hanya melapor ke Polres Blora, Obet juga telah membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait dugaan Penggelapan sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP dengan terlapor bernama Aan Rochayanto dan Augusteen Janet Kirana Parapak.

"Ternyata ada persoalan juga bahwa sertifikat saya yang di bank itu ternyata diambil oleh seseorang, dan setelah saya tanyakan ke notaris ternyata diambil oleh seseorang dan itu saya laporkan ke Bareskrim juga," tuturnya.

Akibat permasalahan yang sedang terjadi ini, Obet mengaku mengalami banyak kerugian baik secara materiil ataupun imateril.

Baca Juga: Via Vallen Jadi Cibiran Netizen Begini Terkait Penampilan Orangtua

"Kerugian materiil jelas uang tidak kembali, aset menjadi jaminan, bahkan disita oleh bank, kemudian imateril saya diuber-uber sama beberapa pembeli atau konsumen yang sertifikatnya ikut terbawa oleh seseorang," tuturnya.

"Saya selama ini memang menunggu solusi ternyata tidak ada solusi dan faktanya ternyata saya sekarang menjadi tersangka," ujarnya.

Seperti diketajui, Obet diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit rekening koran (revolving credit), kredit kepemilikan rumah (KPR), dan kredit proyek Bank Jateng Cabang Blora tahun 2018 sampai 2019.

Dalam pengungkapan kasus di Mabes Polri, Bareskrim menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut salahsatunya yakni Obet.***

Halaman:

Editor: Eko Wahyu Budi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mengenal Lebih Dekat Laskar Jumat Berkah di Blora

Selasa, 21 Februari 2023 | 07:14 WIB

OJK Beri Rekomendasi Acuan ke TPKAD Blora

Kamis, 9 Februari 2023 | 19:39 WIB
X