BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Tak puas usai menggugat Prabowo Subianto, kini Mantan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Blora, Setiyadji Setyawidjaja, menggugat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo termasuk KPU total Rp 51 miliar.
Tidak hanya Ganjar, dalam gugatan juga menyebutkan nama Bupati Blora Arif Rohman dan Ketua DPRD Blora HM Dasum.
Sebelumnya Setiyadji telah menggugat DPP Gerindra Prabowo Subianto selaku Ketum DPP Gerindra senilai Rp 501 miliar.
Gugatan ke Prabowo karena dirinya dicopot sebagai Ketua DPC Gerindra Blora.
Baca Juga: Kondisi Terkini Mark Sungkar Usai Dilarikan ke Rumah Sakit karena Sakit Jantung
Sementara itu, gugatan yang dilayangkan kepada Gubernur Ganjar Pranowo dan Bupati Blora Arief Rohman karena pihaknya menilai mereka melakukan perbuatan melawan hukum.
"Selain itu kami minta ganti rugi sebesar Rp 51 miliar," kata pengacara Setiyadji, Farid Rudiyanto, Jumat (7/1/2022).
Farid menjelaskan, para pihak tersebut dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan menindaklanjuti dan menandatangani surat pergantian antar waktu (PAW) dari Bupati Blora.
Baca Juga: Rizky Billar Diisukan Jadi Simpanan Tante-tante, Indra Tarigan Beri Tanggapan
Artikel Terkait
Lima Pegawai Pasar Sido Makmur Blora Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pungli Berkedok Uang Keamanan
Tokoh NU Ini Minta KPK Ikut Turun Tangani Penyelesaian Kasus Korupsi Bank Jateng Cabang Blora
Profil Lengkap Pacar Pratama Arhan Pemain Timnas Asal Blora, Nama dan Akun Instagram