BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Setelah menunggu sekian lama, akhirnya ada angin segar bagi pondok pesantren (Ponpes) di Blora.
Pasalnya, bakal ada Peraturan Daerah (Perda) yang akan mengatur tentang ponpes di blora.
Pengajuan Perda Pesantren tersebut pasalnya sudah disetujui oleh pimpinan DPRD Blora untuk kemudian masuk ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) di 2022.
“Alhamdulillah Perda Pesantren sudah disetujui dan akan masuk ke Prolegda 2022,” ujar Ketua Komisi D DPRD Blora, Ahmad Labib Hilmy, Jumat (24/12/2021).
Baca Juga: Gaji Ratusan Pekerja Pertamina Cepu Belum Terbayar, Karyawan Gerudug Gedung DPRD Blora
Menurutnya, ini merupakan angin segar bagi semua Ponpes di Kabupaten Blora.
Selama ini, lanjutnya, eksistensi dunia pesantren yang sudah ratusan tahun belum memiliki legalitas yang jelas.
"Bagi saya kalau sudah amanat undang-undang itu wajib untuk ditindak lanjuti. Untuk segera di jadwalkan untuk pembahasan Perda tersebut," kata Gus Labib - sapaan akrabnya.
Seperti diketahui, Perda tersebut dinilai sangat penting bagi keberlangsungan dan kesetaraan institusi pesantren dengan pendidikan formal di Indonesia.
Khususnya juga di Kabupaten Blora.
Baca Juga: Jateng Siap Amankan Natal dan Libur Akhir Tahun
Lahirnya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren yang diiringi dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2021 tentang Pesantren sebenarnya menjadi angin segar bagi pesantren di tanah air.
Sehingga politisi PKB ini merasa terpacu untuk terus memperjuangkan lahirnya Perda Pesantren dan Pendidikan Keagamaan di Blora.
Selama ini, Gus Labib memang yang paling getol dalam memperjuangkan munculnya Perda Pesantren.
Terlebih, politisi muda ini lahir dan besar dari sebuah pesantren.
Artikel Terkait
Begini Respon Gus Labib Terkait Program Vaksinasi DPC Petanesia Blora
Pimpinan DPRD Terkesan Diam, Gus Labib Dorong Perda Pesantren di Blora Segera Masuk Pembahasan
Bupati Arief Rohman: Gus Labib Memang Paling Ngotot Perjuangkan Perda Pesantren di Blora