BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Sampai sekarang tersangka kasus ratusan agen elektronik warung gotong royong (E-Warong) penyalur Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di Kabupaten Blora, belum ditetapkan oleh Polda Jawa Tengah (Jateng).
Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng pun mengungkap alasan lamanya penetapan tersangka kasus tersebut.
Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora saat dikonfirmasi melalui anggotanya menyampaikan, bahwa kepolisian bersikap hati-hati kendatipun sudah menjadi atensi banyak pihak.
"Kita harus bersikap hati-hati untuk melaksanakan ini, supaya jangan mempersalahkan orang yang benar dan membenarkan orang yang salah," ujar Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Gunawan beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Masuki Tahap Akhir Pembangunan Waduk Randugunting Rampung November 2021, Berikut Penampakannya
Baca Juga: Waspada Ancaman Gelombang Tiga COVID 19, FIK UNNES Selenggarakan Kuliah Pakar Bahas Infodemi
Dalam upaya menuntaskan kasus tersebut, Gunawan mengatakan, beberapa waktu lalu telah menerjunkan anggota untuk melakukan penyelidikan.
Sampai sekarang belum ada titik terang terkait siapa saja yang bakal terseret jadi tersangkanya.
"Target kita mendapatkan fakta yang cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya," kata Gunawan.
Mengenai lamanya dalam proses mengusut permasalahan itu, diterangkan bahwa dalam teknisnya tergantung juga dengan pihak Polres Blora yang mendalami di lapangan.
"Itu perkembangan tergantung sana juga. Saksi itu kan kadang-kadang bisa sulit, kadang-kadang gampang juga kan," terangnya.
Artikel Terkait
Jadi Lahan 'Bancakan', Legislator Ini Minta Kasus BPNT di Blora Diusut Tuntas
Terkait BPNT, Jika BRI dan E-Warong Terbukti Curang, Bupati Blora Arief Rohman Akan Lakukan...
Berikut Ini Data E Warong Penyalur BPNT yang Bermasalah di Kabupaten Blora, Ngawen Terbanyak Teratas