BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Kendaraan bermotor yang berkrnalpot brong, siap-siap menerima sanksi ini.
Pasalnya, Polres Blora sedang aktif menindak setiap kendaraan yang berknalpot tidak standar.
Kasat Lantas Polres Blora AKP Edi Sukamto menyebutkan jika selama sebulan terakhir sedikitnya 180 kendaraan berknalpot brong ditindak tegas.
“Karena banyak laporan dari masyarakat baik langsung maupun melalui medsos,” ujar Edi, Sabtu 30 Oktober 2021.
Baca Juga: Begini Harapan Bupati Blora Arief Rohman Terkait Denfarm Porang di Tunjungan, Bisa untuk…
Baca Juga: Biodata Lengkap Cosplayer Seksi Larissa Rochefort, Agama, Akun Instagram
Suara knalpot seperti itu banyak meresahkan masyarakat. Menimbulkan suara yang bising dan masuk kategori polusi suara.
“Yang mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat, baik bagi pengguna jalan, maupun masyarakat yang tempat tinggalnya di pinggir jalan raya,” katanya.
Edi mengatakan untuk menciptakan Keamanan Keselamatan Tertib dan Kelancaran (Kamseltibcar) pihaknya menggelar patroli secara intensif baik siang atau malam.
Selain itu pihaknya juga telah memasang banner banner imbauan waspada terhadap kecelakaan dilokasi rawan laka.
Baca Juga: Biodata Lengkap Ghea Youbi, Kekasih Gian Zola Persib Bandung, Agama, Prestasi
Baca Juga: Hasil French Open 2021: Menangi Duel Sesama Pasangan Indonesia, The Minions Melaju ke Partai Final
Baca Juga: Prediksi Barcelona vs Alaves, Tantangan Baru Blaugrana Pasca Kepergian Ronald Koeman
“Petugas juga tak ragu untuk memberikan tindakan tilang bagi pelanggar yang kedapatan menggunakan knalpot brong,” ungkapnya.***
Artikel Terkait
Rumah Sakit di Blora Masih Ada yang Bandel Terapkan Tarif PCR Rp 645 Ribu, Pemkab Tak Beri Sanksi
Pinjol Illegal di Kalsel Diotaki Warga Asing, Polres Kota Baru Gerebek PT. JMC
Tim Polres Inhu Juara Pertama Lomba Mural, Disusul Polres Rohul dan Polresta Pekanbaru
Begini Harapan Bupati Blora Arief Rohman Terkait Denfarm Porang di Tunjungan, Bisa untukā¦